Persikabo 1973 menimbang-nimbang untuk melakukan banding soal sanksi FIFA. Badan sepakbola dunia itu menjatuhkan sanksi buat Presiden klub, Bimo Wirjasoekarta. "Presiden klub Bimo telah mencermati keputusan yang dikeluarkan Komite FIFA di Zurich Swiss pada 4 April 2023.
Keputusan FIFA itu menyebutkan adanya larangan 2 tahun aktivitas, mengambil bagian dalam segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan sepakbola di tingkat nasional dan internasional dengan masa percobaan tiga tahun serta akan adanya denda sebesar CHF 10 ribu," kata Sekretaris Tim Persikabo 1973 Wahyuliana Chandra Rini dalam keterangan tertulisnya.
Adapun sanksi itu diumumkan FIFA pada Selasa (4/4/2023) malam, WIB, lantaran Bimo dinyatakan melanggar beberapa aturan induk sepakbola internasional itu.
Aturan yang dilanggar meliputi Pasal 24 (Perlindungan integritas fisik dan mental), Pasal 26 (Penyalahgunaan posisi) dan, dan Pasal 14 (Tugas Umum) Kode Etik FIFA tahun 2023.