Terungkap! Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjurhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terungkap. AKP Has Darmawan yang memberi komando.
Rekonstruksi kejadian Tragedi Kanjuruhan dilakukan, Rabu (19/10/2022). Di lapangan Mapolda Jatim, rekonstruksi itu digelar pada pukul 9.00 WIB.
Pantauan detikJatim di lokasi, tampak sejumlah perwakilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang hadir di lokasi. Adegan per adegan pun dilakukan untuk menggambarkan insiden yang menewaskan 133 korban ini. Proses rekonstruksi sudah berlangsung 5 adegan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tampak menyaksikan rekonstruksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada adegan ke-17, AKP Has Darmawan yang memberi komando untuk menembakkan gas air mata. Lalu pada adegan ke-19 sampai ke-25 pihak keamanan menghujani Kanjuruhan dengan gas air mata.
"Pada adegan ke-19, pada pukul 22.09 WIB, atas perintah tersangka tiga Has Darmawan, saksi Baratu Teguh Febrianto menggunakan senjata laras licin kaliber 58 milimeter menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru, mengarah ke depan gawang sisi selatan," kata pengarah adegan menjelaskan.
AKP Has Darmawan merupakan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim. Dalam reka ulang Has Darmawan diketahui memerintahkan tembakan gas air mata pada adegan ke-18.
Akibat tragedi yang terjadi usai Arema FC vs Persebaya Surabaya itu sudah ditetapkan enam tersangka. Selain Has Darmawan, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security officer Panpel Arema FC Suko Sutrisno menjadi tiga tersangka lainnya.
Polda Jatim juga memanggil Ketum PSSI, Mochamad Iriawan, untuk diperiksa terkati Tragedi Kanjuruhan. Tapi, Iwan Bule belum hadir karena menemui