Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merilis rekomendasi untuk PSSI.
Ketua umum dan jajarannya didesak mundur. Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi TGIPF yang dirilis, Jumat (14/10/2022). Ada 12 rekomendasi, salah satunya ditujukan kepada PSSI, selain di antaranya kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Polri, dan Suporter.
Dalam poin pertama rekomendasi TGIPF, tim yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu langsung meminta PSSI berbenah.
Salah satu hal yang diminta adalah agar ketua umum dan jajarannya, dalam hal ini Komite Eksekutif, mundur dari PSSI. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT "Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis Poin 1 rekomendasi TGIPF untuk PSSI.