Rekomendasi TGIPF: Ketum dan Exco PSSI Mundur
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan merilis rekomendasi untuk PSSI. Ketua umum dan jajarannya didesak mundur.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi TGIPF yang dirilis, Jumat (14/10/2022). Ada 12 rekomendasi, salah satunya ditujukan kepada PSSI, selain di antaranya kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Polri, dan Suporter.
Dalam poin pertama rekomendasi TGIPF, tim yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu langsung meminta PSSI berbenah. Salah satu hal yang diminta adalah agar ketua umum dan jajarannya, dalam hal ini Komite Eksekutif, mundur dari PSSI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis Poin 1 rekomendasi TGIPF untuk PSSI.
Lalu poin kedua, TGIPF memerintahkan agar PSSI segera melakukan Kongres Luar Biasa. TGIPF menyebut agar PSSI mendapatkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga