Mahfud MD: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diumumkan Polri Malam Ini
Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap akan ada pengumuman tersangka dari peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Pihak kepolisian yang akan memberitahukan.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud via Twitter resminya, @mohmahfudmd. Kapolri Listyo Sigit PRabowo yang akan mengumumkan itu.
"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang. Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dgn Kepres 19/2022," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu (1/10/2022). Ada 131 korban jiwa selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Komisi Disiplin PSSI sudah menjatuhkan sanksi untuk Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC, Abdul Haris. Dia dihukum seumur hidup tidak boleh berkecimpung di dunia sepakbola.
Selain itu, Security Officer Panpel Arema FC, Suko Sutrisno, juga mendapatkan hukuman yang sama.
Arema FC mendapatkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta akibat Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, Singo Edan juga dihukum harus menjalani laga usiran di sisa musim Liga 1 2022/2023 sejauh 250 kilometer tanpa penonton.
Simak video 'Begini Arahan Eks Kapolres Malang Sebelum Tragedi Kanjuruhan':
[Gambas:Video 20detik]