Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur PT LIB
Polri mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang menyampaikan langsung.
Pengumuman itu dilakukan di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Tragedi Kanjuruhan merenggut 131 korban jiwa. Ada enam tersangka yang ditetapkan, Salah satunya Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita.
Peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) terjadi usai Arema FC vs Persebaya Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup saat ini ditetapkan 6 tersangka. Sdr AHL direktur utama PT LIB. Di mana tadi saya sampaikan, bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan vrifikasi 2020 belum tercukupi," kata Listyo Sigit.
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan. Pasal sangkaan sama pasal 359 dan 360 dan juga 103 dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU RI No 11 2022 tentang Keolahragaan. Di mana pelaksana san penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab ke pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan terhadap penonton di stadion."
Singo Edan menelan kekalahan 2-3 dari Bajuk Ijo. Selepas laga, ada penonton Arema FC yang turun ke lapangan.
Hal itu direspons keras oleh pihak kepolisian. Ada tembakan gas air mata ke lapangan dan tribune yang membuat situasi tak terkendali Tragedi Kanjuruhan.
Korban jiwa tak terhindarkan, menjadi tragedi sepakbola terbesar kedua di dunia setelah peristiwa di Estadio Nacional, Lima, Peru, pada 24 Mei 1964. Kejadian di Peru itu menewaskan 328 orang.
Tragedi