KONI Pusat Bakal Kampanyekan Anti-Doping di Seluruh Indonesia
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat berkomitmen untuk melakukan kampanye anti-doping di Tanah Air, menyusul dicabutnya sanksi WADA terhadap Indonesia.
Janji itu disampaikan Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Lukman Djajadikusuma, yang menyambut positif terbebasnya Indonesia Anti Doping Organization dari belenggu hukuman Badan Anti Doping Dunia (WADA).
Seperti diketahui, Komite Eksekutif WADA menetapkan IADO tidak patuh terhadap WADA Code pada 14 September 2021. Status tersebut berlaku efektif mulai 7 Oktober lalu setelah IADO tidak memberikan sanggahan atas putusan tersebut.
Adapun sanksi yang diterima Indonesia ialah membekukan sejumlah hak-hak Indonesia di bidang olahraga selama satu tahun, di antaranya tidak diperbolehkannya bendera negara berkibar ketika atlet Indonesia naik podium saat upacara penyerahan medali.
Kini sanksi tersebut berhasil dilepaskan pada 3 Februari lalu berkat kerja cepat Gugus Tugas Percepatan Sanksi WADA yang dibentuk Menpora Zainudin Amali.
"KONI Pusat sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan pembinaan olahraga prestasi akan mendorong kampanye anti-doping di seluruh Indonesia," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikSport.
Dalam melakukan kampanye, KONI Pusat juga mengajak seluruh anggota, baik itu induk cabang olahraga, KONI Provinsi, hingga tingkat Kabupaten/Kota.
"Mulai dari pembinaan atlet pada tingkat akar rumput, semangat berprestasi tanpa doping harus kita tanamkan kepada seluruh patriot olahraga," ujar eks atlet dan pelatih taekwondo tersebut.
"Atlet-atlet Indonesia pasti bisa berprestasi dengan sportif. Mari tunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung sportivitas," lanjutnya.
Sebelumnya, Menpora Zainudin Amali juga meminta agar