Aturan FIFA Bisa Berlaku untuk Pengamanan Stadion di Indonesia
Dasar hukum yang ditetapkan FIFA bisa berlaku di dalam stadion Indonesia. Penanganan kerusuhan penonton pun berbeda dengan demonstrasi jalanan.
Penanganan keamanan dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022), menjadi sorotan. Aparat melepaskan gas air mata untuk melerai kerumunan penonton di lapangan dan tribun Stadion Kanjuruhan.
Penonton yang panik berusaha menghindar dari asap gas air mata. Nahas, para penonton itu terjebak di dalam stadion dan berdesak-desakan, hingga jatuh korban jiwa sedikitnya 125 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Jatim Irjen Nico Afianta beralasan penggunaan gas air mata sebagai upaya pencegahan. Penonton dianggap sudah bertindak anarkis.
"Dalam prosesnya itu untuk melakukan pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata," kata Nico, dikutip dari detikNews.
Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan dilarang sepenuhnya oleh FIFA. Larangan tersebut tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 6.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used," tulis FIFA yang intinya melarang penggunaan senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan.
Beda Penanganan di Dalam dan Luar Stadion
Penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan disorot Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. Dia mengingatkan, aturan FIFA bisa berlaku selama penanganan masih di dalam stadion.
"Ada dua sisi yang harus kita perhatikan, dasar hukum yang dilaksanakan di dalam stadion itu adalah dasar hukum yang ditetapkan oleh FIFA, karena FIFA punya aturan main," kata Dede dalam diskusi Adu Perspektif detikcom, Senin (3/10) malam WIB.
"Aturan


