Apakah PSSI dan PT LIB Bisa Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan?
Tragedi Kanjuruhan kini sedang diselidiki. Penyebab dan siapa yang terlibat bisa saja dijerat hukum. Termasuk PSSI dan PT LIB, apakah bisa diperiksa kepolisian?
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 125 orang, menurut versi kepolisian, meregang nyawa.
Peristiwa itu terjadi karena banyak penonton yang berdesakan, usai ditembaki gas air mata petugas. Penonton yang panik mencoba berebut keluar, sampai akhirnya terinjak-injak dan kehabisan nafas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah langsung membuat Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Nantinya, hasil laporannya akan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menko Polhukam Mahfud MD, selaku ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, kemudian ditanya perihal kemungkinan polisi memeriksa pejabat PSSI, PT LIB, hingga manajemen klub. Mahfud MD menilai itu sudah masuk projusticia.
"Apakah Ketum PSSI, Dirut LIB hingga manajemen akan dipanggil itu sudah teknis projusticia siapa yang perlu diperiksa kepolisian atau tidak untuk sekarang terserah Polri." papar Mahfud dalam jumpa pers virtual pada Senin (3/10/2022).
"Untuk selanjutnya nanti tergantung pertemuan tim. Kalau ada sesuatu yang mengarah ke tindak pidana, pasti akan diperiksa siapa pun," ujarnya.
PSSI sendiri tak masuk dalam TFIPF Tragedi Kanjuruhan bentukan Pemerintah. PSSI tengah membuat investigasi sendiri, yang dikepalai Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.