Cristiano Ronaldo menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat. CR7 digugat gegara promosi token non-fungible (NFT) di platform kripto Binance.
Class action kepada Ronaldo dilayangkan sekelompok penggugat pada Senin (27/11/2023) di pengadilan distrik Florida. Mereka menuntut ganti rugi lebih dari 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,5 triliun) terhadap bomber Portugal tersebut.
Melansir BBC, penggugat mengklaim promosi Ronaldo mendorong orang-orang berinvestasi pada apa yang mereka sebut 'sekuritas tidak terdaftar' - seperti mata uang kripto BNB Binance.
500 persen pencarian kepada Binance meningkat sejak Ronaldo mempromosikan platform tersebut. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ronaldo memang menjalin kemitraan dengan Binance pada November 2022.