PSSI Sepakati Amandemen Regulasi Liga 1 Tentang Pemain U23
PSSI menyetujui amandemen regulasi yang diminta PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Pasal terkait kewajiban pemain U-23 dalam starting XI Liga 1 dihapuskan.
Terkait kebijakan pemain U-23 pada kelanjutan BRI Liga 1 2023/24, PT LIB telah bersurat secara resmi kepada PSSI pada 15 Februari 2024 lalu. Pada surat yang bernomor 236/LIB-COR/II/2024 itu, PT LIB mengajukan relaksasi implementasi penggunaan pemain U-23 pada kompetisi BRI Liga 1 2023/24.
Pada surat tersebut, LIB meminta untuk dilakukan amandemen pada pasal 22 ayat (3) regulasi kompetisi BRI Liga 1 2023/24. Pasal itu terkait kewajiban memainkan minimal 1 (satu) orang pemain U-23 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam starting XI.
PT LIB sebelumnya telah berkomunikasi dengan semua klub BRI Liga 1. Permohonan amandemen di atas sebagai bentuk dukungan klub-klub terhadap Tim Nasional U-23 yang akan berlaga di Piala Asia U-23 pada bulan April 2024.
PSSI merespon cepat permohonan tersebut. Lewat surat yang diterbitkan PSSI pada 26 Februari 2024 dan bernomor 824/UDN/536/II-2024, menyebutkan bahwa permohonan untuk dilakukan amandemen regulasi kompetisi pasal 22 ayat 3 telah disetujui.
Implementasi ini berlaku mulai dari pekan ke-27 BRI Liga 1 2023/2024 tanggal 1 Maret 2024 hingga berakhirnya kompetisi musim ini.
Menindaklanjuti surat PSSI, pada Rabu (28/2), LIB juga telah menginformasikannya secara langsung kepada semua klub BRI Liga 1 2023/2024 lewat surat yang bernomor 265/LIB-COR/II/2024.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan amandemen Pasal 22 ayat (3) terkait kewajiban memainkan minimal 1 (satu) orang Pemain U-23 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam starting XI minimal 45 menit. Oleh karena itu pasal tersebut menjadi tidak berlaku atau