Players.bio is a large online platform sharing the best live coverage of your favourite sports: Football, Golf, Rugby, Cricket, F1, Boxing, NFL, NBA, plus the latest sports news, transfers & scores. Exclusive interviews, fresh photos and videos, breaking news. Stay tuned to know everything you wish about your favorite stars 24/7. Check our daily updates and make sure you don't miss anything about celebrities' lives.

Contacts

  • Owner: SNOWLAND s.r.o.
  • Registration certificate 06691200
  • 16200, Na okraji 381/41, Veleslavín, 162 00 Praha 6
  • Czech Republic

PSSI Baru Tahu Hak dan Kewajiban Suporter Dilindungi UU SKN

PSSI baru tahu hak dan kewajiban suporter dilindungi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (SKN). Tapi malah kerap menjadi korban.

Contoh terbaru adalah Tragedi Kanjuruhan yang membuat jatuhnya korban jiwa sebanyak 131 orang. Di luar korban jiwa, banyak juga yang mendapat perlakukan keras seperti pemukulan dan mendapat tendangan secara kasar.

Tragedi Kanjuruhan hanyalah satu dari banyak kasus suporter dianaktirikan atau diperlakukan tidak layak. Padahal dalam konteks bisnis sepakbola, suporter adalah konsumen yang semestinya mendapat pelayanan-pelayanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soal UU SKN ini yang juga mengatur hak dan kewajiban suporter menjadi bahasan saat Kemenporamenggelar evaluasi dan perbaikan prosedur keamanan penyelenggaraan sepakbola di Indonesia. Hadir dalam kesempatan itu yakni Waketum PSSI Iwan Budianto, dan berbagai perwakilan suporter dalam rapat di Kemenpora, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Dalam kesempatan itu, ternyata PSSI baru mengetahui kalau suporter punya hak dan kewajiban yang diatur dalam UU. Tak heran sampai saat ini suporter kerap menjadi pihak yang disalahkan, termasuk dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Jadi begini. Kan ada beberapa undang-undang yang baru terbit. Tadi kami sejujurnya baru hari ini juga tahu kalau ada undang-undang SKN yang di dalamnya juga mengatur tentang suporter," kata Iwan Budianto, kepada wartawan.

"Bahwa suporter itu harus berbadan hukum. Bahwa badan hukumnya harus mendapat rekomendasi dari klub yang menaunginya. Kemudian harus ada rekomendasi dari induk cabang olahraganya (PSSI). Itu tadi kami ditugaskan juga untuk mensosialisasikan ke masing-masing supporter fans dari klub-klub yang bertanding di bawah PT Liga Indonesia Baru (LIB),"

Read more on sport.detik.com